Dugaan Pungli Food Truck di Alkid: Polresta Jogja Nyatakan Tak Ada Unsur Pidana
Jumat, Oktober 02, 2026
![]() |
Polresta Yogyakarta menyampaikan hasil penyelidikan terkait dugaan pungutan liar terhadap pengusaha food truck di kawasan Alun-alun Kidul. |
Yogyakarta - Polresta Yogyakarta menyampaikan hasil penyelidikan mengenai dugaan pungutan liar yang dialami pengusaha food truck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid), Kota Yogyakarta. Polisi menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan maupun pemerasan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah pengelola food truck Bolosego mengunggah keluhan mengenai biaya yang harus dikeluarkan saat menjalankan usaha di Alkid. Dalam rencana awal, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama lima hari pada 16 hingga 20 September 2026, tetapi usaha hanya beroperasi selama satu hari.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan kejadian.
Dalam proses penyelidikan, Polresta Yogyakarta meminta keterangan dari 17 orang. Mereka berasal dari pihak pengusaha food truck, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek Kraton, hingga ahli hukum pidana.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara lebih lengkap, termasuk persoalan pembayaran penggunaan area serta dugaan permintaan lain yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.
Setelah seluruh keterangan dan pendapat ahli dikumpulkan, polisi menyatakan tidak menemukan unsur pemaksaan yang memenuhi ketentuan pidana pemerasan.
Polisi menemukan bahwa pihak pengusaha sebelumnya telah memperoleh izin dari Keraton Yogyakarta untuk melaksanakan kegiatan di kawasan Alkid.
Izin tersebut tertuang dalam surat tertanggal 10 September 2026 dan ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta. Izin pemanfaatan tersebut diberikan tanpa pungutan biaya dari pihak Keraton.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat pembicaraan terpisah antara pengusaha food truck dengan pengelola area parkir mengenai penggunaan lokasi selama lima hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua pihak menyepakati kompensasi sebesar Rp. 6 juta untuk penggunaan area selama kegiatan yang direncanakan berlangsung lima hari.
Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang diperiksa polisi dalam rangkaian penyelidikan. Kegiatan food truck akhirnya dihentikan setelah baru berjalan selama satu hari.
Dalam laporan awal yang beredar di media sosial, pengusaha sebelumnya menyampaikan adanya permintaan biaya penggunaan area dengan nominal Rp. 1 juta per hari. Polisi kemudian mendalami konteks pembayaran tersebut dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Setelah kegiatan dihentikan, persoalan pembayaran tersebut kemudian difasilitasi melalui komunikasi di tingkat Polsek Kraton.
Dari total kompensasi yang telah dibayarkan, sebanyak Rp. 3 juta dikembalikan kepada pihak pengelola food truck. Sementara sisa Rp. 3 juta disebut telah digunakan untuk kebutuhan pengelolaan sampah, paguyuban Alun-alun Kidul dan kas pengelola parkir.
Pengembalian sebagian uang tersebut menjadi bagian dari penyelesaian komunikasi antara pihak pengusaha dan pengelola area.
Kapolresta Yogyakarta menyatakan hasil penyelidikan tidak menemukan tindakan pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana pemerasan.
Atas dasar keterangan para pihak dan pendapat ahli hukum pidana, polisi menyimpulkan peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan maupun tindak pidana pemerasan.
Kesimpulan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap peristiwa yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah keluhan pengusaha food truck beredar luas di media sosial.
Polisi juga menjelaskan alasan ketentuan mengenai perparkiran pemerintah daerah tidak diterapkan dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendapat ahli, lokasi kegiatan berada di kawasan halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan.
Karena lokasi tersebut bukan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk penyelenggaraan perparkiran, polisi menyatakan ketentuan peraturan daerah mengenai perparkiran tidak dapat digunakan untuk mengkualifikasikan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana ringan.
Penjelasan mengenai status lokasi tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan polisi dalam menyusun kesimpulan penyelidikan.
Persoalan ini bermula ketika pengusaha food truck Bolosego membagikan pengalaman saat menjalankan usaha di kawasan Alkid. Keluhan tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memunculkan perhatian masyarakat.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pendalaman terhadap dugaan pungutan yang disebut dalam unggahan tersebut. Polda DIY juga menyatakan pada September bahwa penanganan internal terhadap seorang personel Polsek Kraton tetap berjalan setelah personel tersebut ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam pemeriksaan Propam.
Setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan, Polresta Yogyakarta menyatakan dugaan pungli dan pemerasan dalam peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta yang diperoleh serta pendapat ahli hukum pidana.
Polisi juga memahami bahwa informasi awal yang beredar di media sosial telah menimbulkan perhatian masyarakat. Karena itu, hasil penyelidikan disampaikan untuk memberikan penjelasan mengenai fakta dan proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
Kasus food truck di Alkid tersebut selanjutnya menjadi persoalan yang telah mendapatkan penjelasan dari kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
0 Komentar